Profil Sloka Institute

Lembaga Pengembangan Media, Jurnalisme, dan Informasi

Latar Belakang
Undang-undang Pokok Pers No 40 Tahun 1999 melahirkan adanya kebebasan pers di Indonesia. Tidak perlunya Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) untuk mendirikan usaha penerbitan mengakibatkan lonjakan jumlah penerbitan di Indonesia. Berdasarkan data Dewan Pers, pada masa Orde Baru ketika SIUPP masih diberlakukan, hanya ada 321 usaha media. Namun pada 1999, jumlahnya mencapai 856. Kondisi serupa juga terjadi di Bali. Sebelum 1999, hanya ada 12 media di Bali baik harian, mingguan, dwi-mingguan, maupun bulanan. Namun, menurut Badan Informasi dan Telekomunikasi Bali, pada 2004 lalu terdapat 32 media yang terbit di Bali.

Meningkatnya jumlah usaha penerbitan ini diikuti pula kebebasan untuk menyampaikan berita. Media massa tidak lagi takut untuk menyampaikan kritik pada penguasa. Tema-tema yang dulu dianggap tabu, kini bisa diberitakan dengan bebas.

Namun ada pola yang mulai terlihat bahwa pemberitaan media massa di Bali, terutama di media harian, hanya berputar pada pemilik modal politis, ekonomi, maupun sosial. Berita di media lokal pun didominasi sumber dari pemerintah, DPRD, polisi, rumah sakit, pengadilan, dan seterusnya. Berita tentang kepentingan dan persoalan publik sehari-hari kurang mendapat tempat di media massa mainstream dibanding isu politik dan kriminal. Hal ini terjadi akibat kurangnya keterlibatan publik dalam mengawasi atau bahkan memproduksi dan mengelola infomasi sendiri.

Padahal keterlibatan publik dalam kebebasan informasi adalah salah satu syarat demokratisasi. Keterlibatan publik mengelola informasi merupakan praktik dari hak publik atas informasi, di mana publik tidak hanya mengonsumsi tapi memproduksi dan mengelola informasinya sendiri. Hak atas informasi itu merupakan bagian dari hak asasi manusia sebagaimana disebut dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) sebagai satu di antara 30 HAM lain. Indonesia sendiri sudah mengakui hak atas informasi itu sebagaimana disebut dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28F.

Sloka Institute dibentuk untuk mendukung dan memperjuangkan hak publik atas informasi. Cita-cita ini dilakukan melalui menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang media dan jurnalisme serta mendorong keterlibatan publik atas pengelolaan informasi.

Secara legal, Sloka Institute berakta notaris sebagai yayasan sejak 27 Maret 2007 di notaris Wayan Nuaja, SH.

Visi
Memperjuangkan hak publik atas informasi

Misi
1. Menumbuhkan kesadaran publik terhadap hak atas informasi
2. Meningkatkan kapasitas publik dalam hal media, jurnalisme, dan informasi
3. Mendorong keterlibatan publik atas pengelolaan informasi
4. Memediasi kepentingan publik dengan media

0 Responses to “Profil Sloka Institute”


  1. No Comments

Leave a Reply